Kamis, 05 Desember 2013
Cetak undangan Part 1
Puji Tuhan akhirnya beres juga.
Dengan penuh kerja keras, undangan pun dimasukkan ke dalam cetak offset
- kertas art paper 230 gr
- ukuran 42 x 21 (lipat 3)
- laminasi doff bolak balik
Total sekitar 1.100.000 an lah..
Tapi. Bad. News.. Jadi e 7 hari.. Huaaaa
Senin, 02 Desember 2013
Mumun vs inova
Hari ini hari naas ku. Pas di trosobo, peristiwa itu terjadi. Saat macet2nya.. Brush. Mbaret dehhhh
Sabtu, 26 Oktober 2013
Survei harga cetak
Panjang jiwo 031 8478816
Kertas artpaper 260 gr
Cetak kertas offset A3 Rp 417.000
Waktu pengerjaan 3 hari
Ukuran A3 : 29,7 x 42 cm
FOREFER
Mojopahit sidoarjo 031 8073420
Artpaper 260 gr
Untuk A3 jumlah 250 lembar
Kertas : 220.500
Cetak 1 sisi : 240.000
Cetak 2 sisi : 480.000
CITRAOFFSETINDO.com
Gunadi 0318434508
A3 jumlah 250 lbr Rp 925.000
Laminating dof 1 sisi
Potong : 200.000
INTIGRAFIKA.com
Percetakan minimal 1000 lembar. Argh
Selasa, 15 Oktober 2013
Sabtu, 10 Agustus 2013
Harga Kue Roll di Toko Melly Surabaya
Mocca
Indocafe
Siffon buah
Fantasi (keju)
Aneka rasa
Layer (fla keju kismis)
Lemon (selai lemon)
Harga Kue Roll/ Gulung
Pandan 19.000
Keju 23.000
Moca 19.000
Coklat 21.000
Zebra selai 19.000
Blue berri 23.000
Zebra moca 21.000
Buka jam 6.30
Rabu, 17 Juli 2013
Prosedur Mengurus Akte Kematian Di Catatan Sipil
Prosedur Mengurus Akte Kematian Di Catatan Sipil
A. Prosedur Pengurusan
1. Pemohon mengisi formulir laporan Kematian.
2. Menyerahkan syarat-syarat yang telah ditentukan
3. Jangka waktu pendaftaran bagi WNI dan WNI Ketrunan 60 ( enam puluh ) hari setelah
kematian, dan WNA 10 ( sepuluh ) hari setelah kematian.
4. Pencatatan Akta Kematian oleh Petugas Pencatat.
5. Membayar biaya.
B. Persyaratan
1. Surat pengantar dari Kelurahan.
2. Copy surat Kematian dari Dokter / Rumah Sakit atau Kelurahan.
3. Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan orang tua almarhum bagi yang meninggal belum menikah,
4. Apabila yang meninggal sudah menikah dengan Surat Nikah / Akta Perkawinan dan orang yang
meninggal tersebut.
5. Copy Akta Kelahiran / Surat Kenal Kelahiran almarhum.
6. Copy Kartu Keluarga, KTP pelapor dan Saksi ( satu orang ).
7. Bagi WNI Keturunan ditambah SBKRI dan surat ganti nama.
8. Bagi WNA ditambah Surat Kewarganegaraan Asing.
Keterangan :
a. Syarat-syarat berllaku bagi Akta Kematian Umum, Akta Kematian Istimewa dan Akta
Kematian Dispensasi.
b. Masing-masing satu lembar.
c. Dilegalisir oleh Instansi yang berwenang ( untuk KTP, KK, Surat Kematian dilegalisir oleh
Kelurahan dan Kecamatan, Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran oleh Kantor Catatan Sipil,
SBKRI dan Ganti nama oleh Pengadilan, Surat Kewarganegaraan Asing oleh Kedutaan Besar
bersangkutan.
d. Bagi WNI Keturunan dan WNA apabila jangka waktu pendaftaran melebihi jangka waktu
menurut prosedur pengurusan diatas harus melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih
dahulu.
e. Bagi WNI diberikan dispensasi apabila telah melebihi ketentuan waktu tersebut diatas, tetapi
belum mengurus Akta Kematian dan tanpa melalui Penetapan Putusan Pengadilan terlebih
dahulu.
C. Biaya
No | Uraian | WNI | WNA |
1. | Tidak terlambat | Rp. 10.000,- | Rp. 20.000,- |
2. | Terlambat | Rp. 15.000,- | Rp. 30.000,- |
D. Waktu Pemrosesan
Akta kematian tidak terlambat dan terlambat + 5 hari kerja
E. Tata Urutan Prosedur Pencatatan Akta Kematian
1. Pemohon membawa persyaratan sesuai dengan ketentuan.
2. Saksi satu orang ( bawa copy KTP )
3. Berkas diserahkan kepada petugas pencatat untuk diteliti.
4. Penomoran dan pencatatan buku register oleh petugas.
5. Penanda tanganan buku register Akta.
6. Petugas pencatat membuatkan bukti pembayaran.
7. Membayar biaya restribusi kepada petugas.
8. Menerima bukti pembayaran untuk pengambilan Akta.
9. Mengambil kutipan Akta dengan menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas.
Selasa, 02 Juli 2013
Fatherless
Mohon ampun atas dosa2 bapak, bapak adalah bapak yang terbaik bagi kami, kami yakin saat ini bapak sudah berada di surga bersama Mu dalam damai kekal abadi.
Berkati, kuatkan, lindungi ibuk dari segala kesedihan, kehilangan, kesepian sehingga ibuk kuat, tabah dalam menghadapi semua ini, berikan kesehatan batin dan fisik ibuk. Kami sayang bapak, kami sayang ibuk.
†•Amien•†